Terkait teknis pelaksanaan, sebanyak 40 sekolah swasta penerima lanjutan memperoleh pendanaan selama 12 bulan mulai Januari hingga Desember 2026, sementara 63 sekolah penerima baru mendapatkan pendanaan selama enam bulan mulai Juli hingga Desember 2026.
Pramono menegaskan bahwa program ini serta bantuan pendidikan lainnya seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program pemutihan ijazah akan terus berjalan.
Anggaran untuk seluruh program tersebut tidak akan berkurang meskipun dana bagi hasil dari pemerintah pusat ke Jakarta mengalami pemotongan hingga Rp15 triliun.
"Kami berharap berbagai kebijakan ini menjadi pijakan awal lahirnya generasi Jakarta yang lebih maju melalui akses pendidikan yang inklusif, tuntas, dan berkualitas," ucap Pramono.