CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Periode 2026-2029, guna memperkuat strategi nasional dalam menghadapi ancaman radikalisme secara komprehensif.
Dalam beleid yang diteken pada 9 Februari 2026 dan diunggah di laman JDIH Setneg pada Senin (4/5/2026) tersebut, pemerintah menegaskan bahwa upaya pencegahan ekstremisme harus dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara.
Perpres ini mendefinisikan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Adapun terorisme diartikan sebagai perbuatan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dapat menimbulkan korban massal, serta merusak objek vital strategis dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.