Korban mengalami tiga kali tebasan yang berusaha ditangkis menggunakan sapu. Akibat serangan itu, jari tengah korban putus, serta jari telunjuk dan jari manis tangan kirinya hampir putus. Korban terjatuh dan bersimbah darah sebelum berhasil diselamatkan oleh warga dan dilarikan ke Puskesmas Popayato Barat.
Untuk mencegah amukan warga karena kejadian berlangsung di malam takbiran, pelaku langsung diamankan oleh personel Polsek Popayato Barat dan dibawa ke Polres Pohuwato.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, sapu lantai yang patah, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas,” tegas AKBP Busroni.