Beranda Hukum dan Kriminal Polisi Beberkan Temuan Fakta Hukum Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Polisi Beberkan Temuan Fakta Hukum Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).

0
Polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai 1 miliar rupiah pecahan valas kepada sdr Hendra Yoshua Daluwu selaku pamwal ketua KPK RI," tambahnya.

Pada 6 sampai 8 Maret ajudan Firli, Kevin Egananta melakukan transaksi valas senilai Rp212 juta. Aliran dana yang diduga pemerasan itu kemudian kembali terjadi saat Irwan kembali menemui Firli di Bekasi sebesar Rp1 miliar pada Mei 2022.

Lebih lanjut, pada periode (15/2/2022) hingga (10/9/2023) telah terjadi transaksi 46 kali transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh para ajuda Firli secara total mencapai Rp3,48 miliar.

Dalam serangkaian penyerahan uang itu, Firli diduga telah melakukan disposisi agar perkara dugaan penyimpangan pengadaan sapi di Kementan tidak dilanjutkan sampai dengan ditemukannya dokumen penggeledahan rumah dinas SYL.

"Bahwa ternyata ditemukan tidak adanya proses penyelidikan oleh KPK RI terhadap perkara dugaan penyimpangan proyek pengadaan sapi yang melibatkan oknum anggota DPR RI di lingkungan Kementan 2019-2020 sejak 28 April 2021 sampai 28 september 2023 atau sejak diberikannya disposisi oleh pimpinan KPK RI," pungkasnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait