"Ada layanan 110 apabila melihat mungkin adanya tempat hiburan yang melebihi jam buka ataupun mendahului yang harusnya buka setelah tarawih dimulai jam 21.00 WIB, tapi buka lebih sore," kata Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga secara tegas melarang ormas melakukan sweeping terhadap rumah makan selama Ramadan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya tidak mengizinkan adanya aksi sweeping oleh kelompok masyarakat mana pun demi menjaga ketertiban dan kerukunan di ibu kota.
"Tentunya saya sebagai gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," kata Pramono Anung di Jakarta, Sabtu (14/2/2026) lalu.
Pramono menambahkan bahwa menyambut Ramadan harus dilakukan dengan penuh kedamaian dan kerukunan.
Menurutnya, sebagai kepala daerah, menjaga situasi tetap kondusif menjadi tanggung jawab utama pemerintah, terutama karena Jakarta merupakan kota dengan mayoritas penduduk beragama Islam.