CARAPANDANG - Otoritas Israel meningkatkan tindakan di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur, pada hari-hari pertama bulan suci Ramadhan. Sejumlah langkah kontroversial disebut kalangan Palestina dan sejumlah pihak internasional sebagai pelemahan terhadap kesepakatan status quo yang telah bertahan lebih dari enam dekade.
Kesepakatan status quo, yang mengatur tata kelola situs suci tersebut di bawah otoritas Yordania, secara historis melarang non-Muslim untuk beribadah di kompleks tersebut serta membatasi kunjungan.
Namun, dalam beberapa pekan terakhir, serangkaian insiden telah memicu ketegangan.
Pada Senin (16/2/2026) malam, polisi Israel menangkap Imam Masjid Al-Aqsa, Syekh Mohammed al-Abbasi, dari dalam halaman masjid tanpa memberikan alasan resmi.
Penangkapan ini terjadi di tengah meningkatnya pembatasan terhadap para imam, penceramah, dan jamaah yang bertugas di masjid.
Selain penangkapan, otorita Israel juga mengeluarkan perintah larangan masuk (ban) terhadap delapan warga Yerusalem dari kompleks Masjid Al-Aqsa untuk periode hingga enam bulan.
Mereka yang terkena larangan termasuk pegawai Komite Rekonstruksi Al-Aqsa dan penjaga masjid.
Kebijakan larangan ini dilaporkan telah mempengaruhi lebih dari seribu warga Palestina dalam beberapa waktu terakhir.