POHUWATO, CARAPANDANG - Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Konferensi Pers terkait penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2021.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47, serta pekerjaan pengawasan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761.494.800.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., disampaikan bahwa dugaan korupsi ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek tersebut, pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain:
- Sdra. Antum Abdullah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
- Sdra. Irfan Ahmad Asui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Sdra. Denny Juaeni selaku Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri, berdasarkan Akta Notaris H. Azwir, S.H., M.Si., M.Kn.