Beranda Kabupaten Pohuwato Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers Penjualan Minyak Goreng Oplosan Subsidi

Polda Gorontalo Gelar Konferensi Pers Penjualan Minyak Goreng Oplosan Subsidi

0
Polda Gorontalo melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan minyak goreng oplosan bersubsidi yang dilakukan oleh pemilik Toko Asni di Dusun III Ipilo

1.    544 karton/dus Minyakita jenis bantal ukuran 1 liter (12 pcs/dus)
2.    27 karton/dus Minyakita jenis pouch ukuran 2 liter (6 pcs/dus)
3.    38 galon ukuran 22 liter berisi Minyakita
4.    87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml berisi Minyakita
5.    34 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi Minyakita
6.    109 galon kosong ukuran 22 liter
7.    115 kardus bekas Minyakita
8.    Alat bantu pemindahan seperti corong, saringan, gunting, dan ember plastic

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI atau persyaratan teknis wajib, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Berdasarkan pengakuan Sdra. ARNAS, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024. Awalnya, ia sendiri yang melakukan pemindahan minyak, namun sejak Januari 2025, ia memerintahkan kedua karyawannya untuk turut serta. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka ARNAS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp25 juta dalam kurun waktu November 2024 hingga Februari 2025.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here