Beranda Edukasi Perempuan Dipenjara Karena Memakai Celana

Perempuan Dipenjara Karena Memakai Celana

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk denda dan penahanan.

0
Ilustrasi

Sejarah mencatat bahwa pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, sejumlah perempuan di berbagai negara Barat pernah didenda, ditahan, bahkan dipenjara karena mengenakan celana panjang, pakaian yang saat itu dianggap hanya pantas untuk laki-laki.

Di Prancis, Kepolisian Paris pada tahun 1800 mengeluarkan peraturan resmi yang melarang perempuan memakai pakaian laki-laki tanpa izin aparat.

Peraturan tersebut tertuang dalam "Ordonnance concernant le travestissement des femmes" yang menyatakan bahwa perempuan harus berpakaian sesuai dengan jenis kelaminnya.

Aturan tersebut menyatakan bahwa perempuan yang ingin mengenakan celana harus memperoleh persetujuan polisi.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk denda dan penahanan.

Peraturan itu tercatat dalam arsip hukum Paris dan tetap berlaku secara administratif selama lebih dari satu abad, meski dalam praktiknya jarang ditegakkan pada abad ke-20.

Pemerintah Prancis baru mencabut aturan tersebut secara resmi pada 2013.

Kasus serupa juga terjadi di Amerika Serikat pada abad ke-19. Sejumlah kota seperti San Francisco dan Chicago memiliki aturan berpakaian yang melarang seseorang tampil dengan pakaian yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya.

Dalam beberapa laporan media lokal dan arsip pengadilan, perempuan tercatat ditangkap atau dikenai denda karena mengenakan celana di ruang publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait