Di Inggris, meski tidak terdapat undang-undang nasional yang secara eksplisit melarang perempuan memakai celana, norma sosial dan kebijakan lokal kerap membatasi akses perempuan ke sekolah, tempat kerja, dan ruang publik jika dianggap melanggar aturan berpakaian yang berlaku.
Sejarawan mencatat bahwa larangan tersebut berakar pada pandangan sosial yang menempatkan pakaian sebagai simbol peran dan tatanan gender.
Celana panjang dianggap melambangkan otoritas dan aktivitas publik laki-laki, sementara perempuan diharapkan mengenakan rok atau gaun sebagai bentuk kepatuhan terhadap norma kesopanan.
Perubahan mulai terjadi pada awal abad ke-20, terutama saat Perang Dunia I, ketika perempuan terlibat dalam pekerjaan industri dan membutuhkan pakaian yang lebih praktis.
Meski demikian, penerimaan terhadap perempuan yang mengenakan celana berlangsung bertahap dan masih menuai penolakan hingga pertengahan abad ke-20.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa aturan berpakaian pernah menjadi bagian dari sistem hukum dan sosial yang membatasi kebebasan perempuan. Praktik yang kini dianggap tidak masuk akal tersebut menjadi pengingat bahwa hak berpakaian yang dinikmati saat ini merupakan hasil dari proses panjang perubahan sosial dan hukum.