Adapun ke-14 partai politik tersebut adalah, PKB, PKS, Perindo, PDI-P, Demokrat, Nasdem, PKN, Gelora, PPP, Partai Buruh, PAN, Golkar, PBB dan Gerindra.
Sedangkan, satu partai lainnya yakni Partai Ummat setelah pihak KPU Pohuwato mengkonfirmasi, itu tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
"Oleh karena itu, Partai Ummat tidak dapat kami terima berkasnya, sampai saat ini pukul 00.32, partai tersebut tidak datang, dari total 15 hanya 14 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen", jelas Firman.
Diketahui, dari 14 parpol yang mengajukan perbaikan dokumen tersebut, ada 13 partai yang diterima dan 1 partai lagi masih sedang dilakukan pemeriksaan yang hingga berita ini naik, pihak KPU Pohuwato masih menunggu.