CARAPANDANG - Kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi, yang salah satunya menerapkan sistem Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat, mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya dari kalangan pengusaha dan pekerja.
Dukungan tersebut disampaikan anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja dan pengusaha, Carlos Rajagukguk saat jumpa pers bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
“Kami juga mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang work from home dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi pekerja dalam bekerja dan mendukung proses produksi,” ujarnya seperti dilansir Sinpo.id.
Namun, katanya serikat pekerja berharap penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja. Melalui kebijakan ini akan memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa kekhawatiran seperti 'no work no pay' dalam skema WFH tidak relevan karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran tersebut.
“Kami juga meminta agar pengawas ketenagakerjaan sigap dalam mencegah pelanggaran,” ujar Carlos.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pengusaha.