SUMBAR, CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan konflik antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen. Komitmen tersebut disampaikan secara tegas oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri dalam rapat pendampingan dan fasilitasi penyelesaian konflik yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026).
Adib Alfikri mengatakan, pemerintah hadir untuk memastikan konflik yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat di Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak perusahaan PT. Tidar Kerinci Agung selaku pengelola izin perkebunan dapat diselesaikan secara dialogis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Adib Alfikri.
Ia menjelaskan, kewajiban fasilitasi plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, penyelesaiannya harus berpijak pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.