Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mendorong dibukanya ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat, dengan tenggat waktu yang jelas, guna menghindari berlarutnya konflik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh absen. Pemerintah hadir untuk menjembatani, mengawal proses dialog, dan memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Adib Alfikri menambahkan, Pemprov Sumbar bersama pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor agar kesepakatan yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara nyata dan tidak berhenti pada tataran administratif.
Pemprov Sumbar berharap melalui fasilitasi ini tercipta solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di daerah.
Hasilnya, rapat menyepakati bahwa PT Tidar Kerinci Agung dan masyarakat diberi waktu paling lambat satu minggu, hingga 3 Februari 2026, untuk mengimplementasikan kewajiban plasma 20 persen. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka penyelesaian selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangan yang berlaku.