Pengembangan Usaha dan Tantangan
Ke depan, KDMP di Kabupaten Solok tidak hanya akan mengelola enam jenis usaha nasional yang telah ditetapkan pemerintah, tetapi juga akan mengembangkan usaha sesuai potensi lokal nagari. Beberapa di antaranya mencakup pembuatan kompos dan pupuk organik, pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, usaha perikanan, produksi air mineral, serta pengolahan hasil hutan non-kayu.
Pada fase kedua (Fase II), fokus diarahkan pada penguatan operasional koperasi.
Setiap KDMP berpeluang memperoleh pinjaman hingga Rp.3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun, ditopang oleh Dana Desa untuk membantu pengembalian pinjaman.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belum seluruh koperasi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun Simkopdes, serta kemampuan manajerial pengurus yang masih terbatas. Untuk itu, diperlukan pelatihan teknis bagi pengurus agar koperasi dapat beroperasi secara efektif.
Sinergi dengan Program Strategis Nasional.
Adapun langkah pelaksanaan program KDMP di Kabupaten Solok akan berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan KDMP. Setiap nagari diminta mengusulkan lokasi gerai lengkap dengan data dan sertifikat tanah. Selain itu, DKUKMPP akan menyiapkan SK Satgas KDMP Kecamatan yang ditandatangani Bupati Solok, serta menyampaikan laporan perkembangan setiap minggu.