Di sisi lain, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi, Bambang Widyatmiko menambahkan, tanah restan, pelepasan dan pemanfaatannya adalah merupakan kewenangan menteri yang mengurusi tentang transmigrasi. Namun demikian akan kita bahas lebih lanjut terkait hal-hal yang termasuk ke dalam kepentingan umum, sehingga bisa didapati kesimpulan terkait koridor pemanfaatan lahan.
