Bupati Saipul memastikan penerapan sistem kerja kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH dapat berjalan optimal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut berjenjang dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Setiap daerah melaporkan pelaksanaan ini kepada gubernur sebagai bahan evaluasi, kemudian gubernur melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri,”ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi lokasi kerja, yakni bekerja dari kantor (WFO) dan bekerja dari rumah atau domisili (WFH), dengan kewajiban melaporkan hasil kerja kepada pejabat penilai.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Pohuwato, Rahmat Ma’ruf, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pejabat dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas dari kantor.
“Pengecualian berlaku bagi Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator (Eselon III), camat, lurah, serta perangkat daerah tertentu. Untuk pejabat pelaksana di luar OPD yang telah ditentukan, dapat dilakukan pengaturan jadwal WFH setiap hari Jumat,”terang Rahmat.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan di mana setiap ASN wajib merespons panggilan pimpinan dalam waktu maksimal 1 jam 30 menit. Jika tidak merespons, maka ASN tersebut dianggap tidak hadir dan akan dikenakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu hari kerja.