POHUWATO, CARAPANDANG - Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Keuangan Desa tingkat Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2026 berlangsung di Ruang Rapat Gunung Pani, Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (09/04/2026).
Kegiatan diawali dengan paparan Inspektur Daerah, Irfan Saleh, terkait fenomena masih cukup banyaknya aduan penyimpangan dana desa maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di hadapan peserta yang terdiri dari camat se-Kabupaten Pohuwato, unsur wakil Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato, unsur wakil Asosiasi Kabupaten (ASKAB) BPD Kabupaten Pohuwato, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), serta pendamping desa se-Kabupaten Pohuwato, mantan Kepala Bapppeda Pohuwato itu memaparkan sistem pengendalian anggaran dana desa yang dimulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, sistem pengawasan telah diatur dengan baik. Di tingkat desa terdapat BPD sebagai pengawas serta pendamping desa.
Kemudian di tingkat kecamatan, pengawasan dilakukan oleh camat bersama jajaran, sementara di tingkat kabupaten oleh Dinas PMD dan tenaga ahli pendamping masyarakat.
Hipotesis kami, jika semua sudah berperan aktif dan positif, mestinya tidak banyak kasus aduan penyimpangan yang terjadi.