CARAPANDANG - Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama 60 hari ke depan, sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang mendorong kenaikan biaya operasional maskapai.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang diundangkan pada 24 April 2026 dan mulai berlaku sehari setelahnya, atau 25 April 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
"Sehingga beban harga tiket yang dibayar penumpang dapat ditekan, meski biaya operasional maskapai naik akibat tingginya harga avtur," ujar Airlangga mengutip RRI.co, Minggu (26/4/2026).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menambahkan bahwa intervensi kebijakan fiskal ini menjadi langkah penting mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.
Pemerintah menargetkan dengan insentif ini, kenaikan tarif penerbangan domestik dapat ditekan pada kisaran 9 persen hingga 13 persen.
Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari terhitung sejak aturan mulai berlaku.
Kebijakan ini hanya diberikan untuk kelas ekonomi pada rute penerbangan dalam negeri.