Beranda Warta Kementerian Pemerintah Kukuhkan Penggerak HAM Desa, Digaji Sesuai UMP

Pemerintah Kukuhkan Penggerak HAM Desa, Digaji Sesuai UMP

Program Penggerak HAM dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia hingga tingkat akar rumput.

0
Wakil Menteri HAM Mugiyanto (Website Resmi Kementerian Hak Asasi Manusia)

CARAPANDANG - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) secara resmi mengukuhkan 188 Penggerak HAM tingkat desa untuk kloter pertama di Gedung Kemenham, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Mereka akan menerima gaji bulanan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing, ditambah fasilitas BPJS selama masa kerja berlangsung.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan bahwa para Penggerak HAM ini merupakan hasil seleksi dari 5.655 pelamar yang mendaftar sejak 10 hingga 27 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, 1.058 pelamar lolos seleksi administrasi, 471 lolos tahap esai, dan 451 mengikuti tahap wawancara.

"Mereka menerima gaji dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang besarannya sesuai dengan UMP di daerah masing-masing," ujar Mugiyanto dalam keterangan pers usai acara pengukuhan.

Kemenham sebenarnya menargetkan merekrut 200 Penggerak HAM, namun sebanyak 12 slot tidak terisi karena pelamar belum memenuhi persyaratan, terutama soal domisili dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Seiring dengan pengukuhan tersebut, sebanyak 200 desa, kelurahan, atau kampung ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Program Penggerak HAM dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia hingga tingkat akar rumput.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait