Beranda Umum Pemerintah Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu

Pemerintah Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.

0
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket efisiensi energi nasional yang juga mencakup pembatasan operasional kendaraan dinas ASN hingga 50 persen, pemangkasan perjalanan dinas, serta penerapan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.

Total potensi penghematan dari konsumsi BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait