CARAPANDANG - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman resmi menyerahkan data dan informasi terkait dugaan kepemilikan lebih dari 100 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh oknum pejabat eselon II kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).
Boyamin membeberkan setidaknya terdapat dua klaster temuan. Pertama, seorang pejabat eselon I berinisial IRA yang diduga memiliki 20 dapur MBG yang berlokasi di Pulau Jawa.
Kedua, seorang pejabat eselon II berinisial TSA yang diduga mengelola lebih dari 100 dapur MBG yang berlokasi di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Dia sebenarnya ngurusin yang agak di daerah-daerah terpencil. Artinya yang mestinya ditugasi di daerah-daerah 3T itu termasuk di pinggiran, tapi dia diduga juga berurusan atau mengelola sekitar 100-an dapur umum," ujar Boyamin di Kejagung, Jakarta.
Menurut Boyamin, kepemilikan dapur MBG oleh pejabat aktif ini mengandung unsur konflik kepentingan yang berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan data yang diserahkan telah dilengkapi dengan nama dan titik lokasi SPPG untuk memudahkan proses penyelidikan.
Boyamin juga meminta Kejagung segera memproses temuan tersebut dan mengembangkan kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini telah menetapkan tiga tersangka.