Beranda Internasional Parlemen Eropa Setujui Pinjaman Ukraina Senilai 35 Miliar Euro

Parlemen Eropa Setujui Pinjaman Ukraina Senilai 35 Miliar Euro

Parlemen Eropa (EP) menyetujui pinjaman hingga 35 miliar Euro (Rp589,9 triliun) untuk Ukraina yang akan dibiayai melalui pendapatan yang dihasilkan dari aset Rusia yang dibekukan Uni Eropa.

0
Parlemen Eropa (EP) menyetujui pinjaman hingga 35 miliar Euro (Rp589,9 triliun) untuk Ukraina yang akan dibiayai melalui pendapatan yang dihasilkan dari aset Rusia yang dibekukan Uni Eropa.

CARAPANDANG - Parlemen Eropa (EP) menyetujui pinjaman hingga 35 miliar Euro (Rp589,9 triliun) untuk Ukraina yang akan dibiayai melalui pendapatan yang dihasilkan dari aset Rusia yang dibekukan Uni Eropa.

Bantuan keuangan makro (MFA) yang baru tersebut merupakan kontribusi Uni Eropa terhadap komitmen G7 yang lebih luas yang dibuat pada Juni untuk memberikan bantuan keuangan hingga 50 miliar dolar AS (Rp780 triliun) kepada Ukraina.

Jumlah akhir dari Uni Eropa akan bergantung pada kontribusi dari mitra G7 lainnya, kata EP dalam pernyataannya.

Dana tersebut, yang dijadwalkan akan dicairkan pada akhir 2025, merupakan bagian dari Mekanisme Kerjasama Pinjaman Ukraina yang baru, yang memungkinkan pendapatan masa depan dari aset Bank Sentral Rusia yang ditahan di Uni Eropa digunakan untuk membantu Ukraina dalam melayani dan membayar kembali pinjaman.

Kiev, ibu kota Ukraina, akan mempunyai fleksibilitas dalam mengalokasikan dana MFA.

Pinjaman tersebut tergantung pada ketaatan Ukraina terhadap prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan kondisi kebijakan lainnya yang diuraikan dalam nota kesepahaman yang akan datang.

Tindakan tegas untuk mencegah penipuan dan penyimpangan keuangan juga akan diterapkan.

Proposal pinjaman tersebut telah disetujui oleh pemerintah Uni Eropa dan Parlemen Eropa diperkirakan akan segera mengadopsi peraturan tersebut secara formal.

Setelah diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa, peraturan tersebut akan mulai berlaku.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait