CARAPANDANG - Kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku April 2026 dinilai berpotensi menimbulkan tekanan psikologis. Dan tekanan psikologis atau technostress harus diantisipasi sejak awal.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Pemerhati kesehatan mental anak dan remaja, I Dewa Gede Sayang Adi Yadnya. Menurutnya kebijakan kondisi psikologis ASN dalam bekerja di tengah tuntutan digital.
“Kebijakan ini baru selesai setengah jalan jika hanya menjawab di mana ASN bekerja. Atau tanpa menjawab dalam kondisi psikologis seperti apa mereka bekerja,” ujar Dewa saat dikonfirmasi, Minggu, 22 Maret 2026.
Ia menjelaskan technostress merupakan tekanan psikologis akibat ketidakmampuan individu menghadapi tuntutan teknologi digital. Menurut dia, ASN di Indonesia menghadapi tiga lapis kerentanan.
Pertama, struktur birokrasi berlapis membuat koordinasi sebelumnya dapat diselesaikan melalui rapat tatap muka kini bergeser ke komunikasi digital. Sehingga hal tersebut berdampak dapat meningkatkan beban kognitif.
Kedua, sifat akuntabilitas publik ASN yang berlangsung terus-menerus berpotensi mengaburkan batas antara jam kerja dan waktu istirahat. Sehingga memunculkan budaya selalu terhubung (always-on).
Ketiga, perbedaan tingkat literasi digital di kalangan ASN, terutama bagi mereka yang berada di daerah dengan keterbatasan infrastruktur internet. Ini menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sistem kerja berbasis digital.