CARAPANDANG - Pakar hukum pidana Prof. Suparji Ahmad mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan reformasi secara radikal terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disampaikannya dalam rapat pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Aparat Penegak Hukum Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Suparji menilai bahwa perdebatan mengenai kedudukan kelembagaan Polri, apakah di bawah Presiden atau kementerian, tidak perlu diperpanjang. Menurutnya, jawaban permasalahan Polri bukan terletak pada reformasi struktural, melainkan pada reformasi kultural yang dilakukan secara radikal.
"Bagaimana reformasi kultur secara radikal itu? Harus ada kultur organisasi yang adaptif, tata kelola yang berbasis teknologi informasi, dan manajemen yang kreatif, sistemik, dan melayani," kata Suparji.
Di sisi lain, ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri mundur dari jabatan di luar institusi. Suparji menegaskan bahwa keputusan tersebut harus dilaksanakan secara tegas. Ia menilai, keberadaan personel Polri aktif di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang erat dengan politik dapat membahayakan.
Meski demikian, ia mengakui bahwa jabatan di luar institusi yang masih dapat diisi oleh anggota Polri aktif haruslah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri, yakni di bidang keamanan, ketertiban, dan pelayanan hukum.