Beranda Ekonomi OJK Terbitkan 6 Kebijakan Relaksasi untuk Industri Multifinance dan Fintech

OJK Terbitkan 6 Kebijakan Relaksasi untuk Industri Multifinance dan Fintech

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku otomatis bagi seluruh pelaku usaha.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan enam kebijakan relaksasi untuk sektor Lembaga Pembiayaan (multifinance), Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas industri sekaligus mendukung pertumbuhan usaha di tengah tantangan ekonomi yang meningkat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku otomatis bagi seluruh pelaku usaha.

"Relaksasi hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya dikutip Fortune Indonesia, Rabu (17/6/2026).

Berikut rincian enam kebijakan yang diterbitkan OJK :

1. Batas Kepemilikan Asing: OJK memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang belum dapat dipenuhi modalnya oleh pemegang saham lokal. Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing maksimal 85% paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

2. Persyaratan Jangka Waktu Operasional Pemegang Saham: Relaksasi diberikan terhadap ketentuan masa operasional minimum bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal, membuka ruang bagi investor yang beroperasi kurang dari dua tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait