Beranda Ekonomi OJK Tegaskan "Paylater" Hanya Untuk Bank dan Multifinance

OJK Tegaskan "Paylater" Hanya Untuk Bank dan Multifinance

Lembaga jasa keuangan di luar kedua kategori tersebut diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 untuk menghentikan layanan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Lembaga jasa keuangan di luar kedua kategori tersebut diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 untuk menghentikan layanan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan.

"Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL," ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Ketentuan ini merupakan penegasan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti yang telah berlaku sejak 15 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur bahwa penyelenggaraan BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.

Untuk perusahaan pembiayaan, OJK mewajibkan perolehan persetujuan terlebih dahulu sebelum menjalankan layanan BNPL.

Sementara itu, bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait