Beranda Ekonomi OJK Tegaskan "Paylater" Hanya Untuk Bank dan Multifinance

OJK Tegaskan "Paylater" Hanya Untuk Bank dan Multifinance

Lembaga jasa keuangan di luar kedua kategori tersebut diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027 untuk menghentikan layanan.

0
Ilustrasi

Selain pembatasan penyelenggara, OJK juga mengatur kriteria ketat bagi pengguna layanan paylater melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026.

Calon debitur wajib berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta memiliki penghasilan bruto rata-rata paling sedikit Rp3 juta per bulan yang didukung bukti valid.

Ketentuan ini mulai berlaku paling lambat 1 Juli 2026 untuk akuisisi debitur baru dan perpanjangan pembiayaan.

OJK mencatat pertumbuhan layanan BNPL masih tinggi. Per April 2026, penyaluran pembiayaan BNPL oleh multifinance mencapai Rp12,93 triliun, tumbuh 56,92% secara tahunan, dengan Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,99%.

Sementara itu, penyelenggaraan BNPL oleh bank telah mencapai outstanding Rp29,3 triliun per April 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait