Langkah OJK ini ditujukan untuk membangun prinsip kehati-hatian yang lebih kuat, mendorong perencanaan bisnis yang terstruktur, serta mengantisipasi kompleksitas dan berbagai risiko yang muncul seiring dengan perkembangan pesat industri fintech dan aset digital di Indonesia.
OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Fintech dan Aset Digital
Penguatan ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi utama: Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang dikeluarkan pada awal Februari 2026.