Beranda Ekonomi OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Fintech dan Aset Digital

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko untuk Fintech dan Aset Digital

Penguatan ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi utama: Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang dikeluarkan pada awal Februari 2026.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkuat kerangka regulasi bagi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) atau fintech, serta perdagangan aset keuangan digital. Penguatan ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi utama: Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang dikeluarkan pada awal Februari 2026.

POJK 30/2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK menjadi landasan hukum baru untuk meningkatkan akuntabilitas dan ketahanan sektor fintech.

Regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola di sektor berbasis inovasi teknologi.

“Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan pengawasan internal, POJK 30 Tahun 2025 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara ITSK untuk memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta pengaturan mengenai jumlah dan peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala dan kompleksitas usaha,” jelas OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Kumparan, Minggu (8/2/2026).

Peraturan tersebut mewajibkan penyelenggara ITSK, seperti Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan yang telah berizin, untuk menerapkan manajemen risiko secara komprehensif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait