Beranda Ekonomi OJK: 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Masuk Tahap Penanganan

OJK: 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal Masuk Tahap Penanganan

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya memanfaatkan momentum reformasi pasar modal untuk melakukan percepatan penegakan hukum.

0
Ilustrasi

Dalam dua pekan terakhir, OJK telah mengumumkan penyelesaian sejumlah kasus besar. Regulator menjatuhkan sanksi terhadap dua kelompok kasus manipulasi harga saham yang melibatkan korporasi, kelompok perorangan, hingga seorang pegiat media sosial atau influencer.

"Ini dalam waktu kurang lebih dua minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap dua kelompok kasus yang besar. Bahkan hari ini kan tiga (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda kelompoknya, itu dua kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer," pungkas Hasan.

Momentum reformasi pasar modal saat ini dimanfaatkan otoritas untuk menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari sisi integritas di pasar, sekaligus mempercepat penyelesaian kasus demi kasus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait