CARAPANDANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut secara proaktif dugaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Fasilitas mewah tersebut didapatkan dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi ICW, pesawat jet pribadi dengan nomor registrasi PK-RSS itu digunakan Menteri Agama untuk penerbangan dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta pada 14-15 Februari 2026.
Keberangkatan tersebut dalam rangka menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah milik Yayasan OSO di Kabupaten Takalar.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan bahwa nilai fasilitas jet pribadi tersebut ditaksir mencapai Rp566 juta untuk total waktu penerbangan sekitar lima jam. Angka ini dihitung berdasarkan tarif sewa private jet untuk rute dan durasi tersebut.
"Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama," tegas Zararah mengutip Media Indonesia, Kamis (19/2/2026).
ICW menyoroti bahwa nilai fantastis tersebut jauh melampaui Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, biaya tertinggi tiket pesawat dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi hanya ditetapkan maksimal Rp22,1 juta.