CARAPANDANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan banyak kawasan laut di Kota Batam telah dikapling, diperjualbelikan, dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa prosedur yang sah. Ia menyebut praktik ini paling marak terjadi di Batam dibandingkan daerah lain.
"Hakikatnya laut tidak boleh dikavling-kavling dalam arti diterbitkan pengalokasian lahan sebelum lahannya ada," tegas Nusron dalam konferensi pers dikutil Antaranews, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, praktik tersebut melanggar aturan karena melompati delapan tahapan prosedur wajib yang harus ditempuh.
Tahapan itu dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).
Baru setelah HPL terbit, penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah dapat dilakukan.
Namun berdasarkan laporan yang diterima, Nusron menyebut ada penerbitan penetapan lahan yang dilakukan sebelum proses reklamasi dan perizinan selesai.
Ia menegaskan laut adalah ruang publik (common use) yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa mekanisme hukum yang sah.