Beranda Hukum dan Kriminal Novel Baswedan Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers

Novel Baswedan Pertanyakan Dasar Hukum KPK Tak Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers

Ia menekankan bahwa alasan kemanusiaan yang disampaikan institusi tersebut harus memiliki pijakan hukum yang jelas.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan alasan dan dasar hukum di balik kebijakan KPK yang tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Ia menekankan bahwa alasan kemanusiaan yang disampaikan institusi tersebut harus memiliki pijakan hukum yang jelas.

Novel mengaku baru mengetahui kebijakan itu dari pemberitaan dan belum membaca langsung aturan yang dijadikan landasan.

"Saya nggak tahu apa alasannya, cuma ketika dari pejabat KPK disampaikan bahwa katanya dari aturan KUHP atau KUHAP ada yang mengatur itu, saya belum baca," ujarnya seperti dikutip Suara.com, Kamis (15/1/12026).

Terkait alasan kemanusiaan yang dikemukakan KPK, Novel secara tegas meminta kejelasan.

"Alasan kemanusiaan ini menurut siapa? Kalau itu ada dalam peraturan perundang-undangan yang baru, tentunya harus kita lihat, betulkah seperti itu?" tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar kebijakan apa pun diterapkan secara setara dan tidak diskriminatif, dengan menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum.

Meski demikian, Novel menyatakan bahwa tidak ditampilkannya tersangka bukan berarti proses hukum menjadi tertutup.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup-nutupi penanganan perkara.

Ia juga mengangkat tujuan awal pemajangan tersangka di masa lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait