Beranda Daerah Pemprov DKI "Hapus" Aturan Ganjil Genap Khusus Untuk Besok

Pemprov DKI "Hapus" Aturan Ganjil Genap Khusus Untuk Besok

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara kebijakan pembatasan lalu lintas ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026, sehubungan dengan hari libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini melalui pesan singkat pada Kamis (15/1). "Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan," ujarnya.

Informasi resmi tersebut juga telah disebarluaskan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI, @dishubdikijakarta. Unggahan tersebut menyatakan,

"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026."

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait