Angka TWP90 pada November 2025 naik signifikan sebesar 157 basis poin (bps) dari level 2,76% di Oktober 2025.
OJK mengidentifikasi terdapat 24 penyelenggara fintech P2P dengan TWP90 di atas 5% per November 2025, yang didominasi oleh segmen produktif.
Terhadap penyelenggara tersebut, OJK melakukan langkah pembinaan, antara lain dengan meminta penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
OJK juga mengingatkan soal sanksi bagi pelanggar.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," tegas Agusman.
Ke depan, OJK mengharapkan para penyelenggara fintech P2P lending untuk memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga.