Beranda Umum Mulai Hari Ini Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Dinas ASN

Mulai Hari Ini Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Dinas ASN

Airlangga menyatakan bahwa pembatasan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari efisiensi mobilitas di lingkungan pemerintahan.

0
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

CARAPANDANG - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 50 persen sebagai bagian dari paket kebijakan efisiensi energi dan transformasi budaya kerja nasional.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (31/3/2026) dan mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.

Airlangga menyatakan bahwa pembatasan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari efisiensi mobilitas di lingkungan pemerintahan. Pengecualian diberikan untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan listrik.

Pemerintah juga mendorong ASN untuk beralih menggunakan transportasi publik guna menekan konsumsi energi.

"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga yang dikutip CNN.

Selain pembatasan kendaraan dinas, pemerintah juga menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home) bagi ASN setiap hari Jumat serta pemangkasan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen . Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait