Beranda Umum MUI Sesalkan Pelonggaran Syarat Halal Produk AS dalam Perjanjian Dagang RI-AS

MUI Sesalkan Pelonggaran Syarat Halal Produk AS dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam perjanjian bilateral dengan negara manapun.o

0
Perjanjian dagang Indonesia-Amerika

CARAPANDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sekaligus mengingatkan pemerintah terkait klausul dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang memberikan pelonggaran persyaratan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam perjanjian bilateral dengan negara manapun.

"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Prof Ni'am dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan dokumen Article 2.9 kesepakatan ART, Indonesia memberikan sejumlah kelonggaran terkait regulasi halal.

Indonesia akan membebaskan produk manufaktur AS seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Pengecualian juga diberikan untuk kontainer dan bahan pengangkut barang manufaktur, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait