CARAPANDANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat pada APBN 2028, pada putusan uji materi UU APBN 2026 yang dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026.
MK mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya, dan menyatakan skema yang memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.