Beranda Warta Kementerian Menteri Nusron: Urus BPHTB Cukup 3 Hari, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Menteri Nusron: Urus BPHTB Cukup 3 Hari, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja

Nusron menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakpastian waktu pengurusan sertifikat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan.

0
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

Layanan percepatan ini akan diuji coba terlebih dahulu melalui proyek percontohan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Surabaya, Semarang, Denpasar, dan Makassar.

Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan pertama dan hasilnya akan dievaluasi sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh Indonesia.

Nusron menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakpastian waktu pengurusan sertifikat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga puluhan hari hanya untuk verifikasi BPHTB.

Dengan skema baru ini, setiap tahapan dapat dipantau dan jika terjadi keterlambatan, sumber masalahnya dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait