Layanan percepatan ini akan diuji coba terlebih dahulu melalui proyek percontohan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Surabaya, Semarang, Denpasar, dan Makassar.
Uji coba akan berlangsung selama tiga bulan pertama dan hasilnya akan dievaluasi sebelum diterapkan secara bertahap ke seluruh Indonesia.
Nusron menjelaskan, langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakpastian waktu pengurusan sertifikat yang kerap memakan waktu berbulan-bulan, bahkan hingga puluhan hari hanya untuk verifikasi BPHTB.
Dengan skema baru ini, setiap tahapan dapat dipantau dan jika terjadi keterlambatan, sumber masalahnya dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti .