"Jadi Bapak Ibu, ini memang kita kunci juga dengan tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia's law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," imbuh Meutya.
Seluruh mekanisme perpindahan data pribadi lintas batas negara, lanjut Meutya, telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56.
Berdasarkan UU PDP, perpindahan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara dengan Indonesia, disertai perlindungan memadai melalui perjanjian kontraktual, atau mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Menkomdigi mengungkapkan bahwa penilaian kesetaraan perlindungan data dengan AS nantinya akan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam proses pembentukan oleh pemerintah.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," pungkas Meutya.