Beranda Warta Kementerian Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi Tegaskan Tidak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi menjelaskan bahwa isu transfer data muncul dari mispersepsi masyarakat terhadap klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur sektor perdagangan digital.

0
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

CARAPANDANG - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak mentransfer data kependudukan warga negara Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dalam kerangka perjanjian perdagangan bilateral.

Penegasan ini disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Menkomdigi menjelaskan bahwa isu transfer data muncul dari mispersepsi masyarakat terhadap klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mengatur sektor perdagangan digital.

Meutya menekankan bahwa lingkup pengaturan tersebut secara spesifik hanya mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade.

"Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Jadi, ini dalam kerangka trade," ujar Meutya di hadapan anggota Komisi I.

"Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," tegasnya.

Meutya juga menjelaskan bahwa klausul dalam perjanjian ART tetap mengunci pemberlakuan hukum nasional Indonesia. Ia mengutip bunyi klausul yang menyatakan bahwa pengakuan terhadap tingkat perlindungan data di AS dilakukan under Indonesia's law (di bawah hukum Indonesia).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait