CARAPANDANG – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah naik sekitar 10 hingga 15 persen.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan biaya tersebut karena adanya perubahan sejumlah komponen biaya layanan haji serta kondisi ekonomi di Arab Saudi.
"Naik kisaran 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin," kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Dia mengatakan kenaikan biaya tersebut masih usulan, belum menjadi keputusan final. Pasalnya Pemerintah masih akan membahas komposisi biaya bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Meski demikian, pemerintah juga berupaya mengembalikan komposisi pembiayaan seperti pada tahun 2022 lalu, ketika porsi nilai manfaat mencapai hampir 60 persen, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih) sekitar 40 persen.
"Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-COVID, di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen dan Bipih jamaah 40 persen. Dan ini kita upayakan ke sana. Kalau itu bisa kita dilaksanakan, tentu jemaah hampir tidak ada kenaikan. Kenaikan mungkin sangat-sangat tidak terlalu signifikan," tandasnya.
Adapun sejumlah komponen biaya yang mengalami perubahan, yakni adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kenaikan harga komoditas, hingga kenaikan biaya layanan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.