CARAPANDANG – Masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025.
Peraturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB yang memperbarui Kepgub Nomor 170/2025 sebelumnya yang berlaku hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni menjelaskan alasan Pemprov Banten memperpanjang kebijakan tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.
"Kita (Banten) punya 2,3 juta kendaraan yang dominasinya kurang lebih dua juta lebih kendaraan roda dua menunggak pajak, dengan salah satu penyebab utamanya kondisi ekonomi," kata Andra, Senin, 30 Juni 2025.