Beranda Berita Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Masa Pembebasan Pokok dan Sanksi PKB di Banten Diperpanjang Sampai 31 Oktober 2025

Andra Soni menjelaskan alasan Pemprov Banten memperpanjang kebijakan tersebut. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk memperpanjang pajak kendaraan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

"Karena ini motor-motor lama yang dipergunakan untuk ngojek dan sebagainya, dalam program tiga bulan kemarin itu kita menemukan banyak cerita tentang ya walaupun sudah dibebaskan, mereka belum punya uang," tambahnya.

Berdasarkan data yang ada, Andra menyebut penyerapan kebijakan ini juga belum maksimal. Terbukti, sepanjang April hingga Juni, baru hampir 700 ribu kendaraan yang mengurus pajak.

"Belum sampai 100 persen, didominasi 85 persen kendaraan roda dua. Masih ada sekitar 1,7 yang menunggak dari 2024 ke bawah," tuturnya.

Dari sini, Andra mengaku diberi masukan dan saran baik dari Samsat setempat, DPRD Banten, dan warga untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan ini.

"Maka atas saran dan masukan kemudian banyak yang disampaikan masyarakat, yang terlihat dari beberapa hari ini mengalami peningkatan luar biasa di beberapa Samsat karena khawatir enggak bisa ikut program ini lagi sampai 30 Juni 2025," jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait