CARAPANDANG - Asosiasi Otomotif Malaysia (MAA) pada awal bulan ini, telah mengonfirmasi bahwa harga kendaraan motor di Malaysia mengalami kenaikan hingga 20 persen karena adanya penerapan Peraturan Cukai 2019 yang telah berakhir pada 31 Desember 2024 lalu atau yang juga dikenal sebagai revisi bea cukai (OMV/402).
Presiden Asosiasi Perakit dan Distributor Sepeda Motor dan Skuter Malaysia (MASAAM), Hoo Wan Tim mengatakan bahwa harga sepeda motor Completely Knock Down (CKD) akan naik hingga 20 persen.
"Sejalan dengan MAA dan MACPMA, MASAAM juga ingin agar pemerintah meninjau kembali situasi OMV/402 untuk menghindari dampak biaya yang signifikan terhadap mata pencaharian konsumen. Terutama jika menyangkut sepeda motor, konsumen kami sebagian besar berada dalam kelompok B40 dan M40 yang akan lebih terdampak," kata Hoo seperti yang dikutip dari Paultan, Selasa.
Kelompok B40 dan juga M40 merupakan golongan pengelompokan rumah tangga yang ada di Malaysia berdasarkan pendapatan bulanan. B40 adalah kelompok 40 persen terbawah, sedangkan M40 adalah kelompok 40 persen menengah.
Ia menjelaskan bahwa jika harga tersebut naik hingga 20 persen, maka harga sepeda motor yang berkisar Rp36 jutaan dapat menjadi Rp44 jutaan. Bagi mereka yang membutuhkan transportasi dasar, termasuk mereka yang bekerja sebagai pekerja lepas (pengantar barang), itu akan menjadi kenaikan yang sangat berarti.