Beranda Politik Legislator: Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Harus Jadi Pegangan

Legislator: Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Harus Jadi Pegangan

Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional

0
Legislator: Putusan MK Soal Ibu Kota Negara Harus Jadi Pegangan

CARAPANDANG - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan presiden mengenai pemindahannya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” kata Indrajaya dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” tutur legislator bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu.

Ihwal penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Indrajaya menekankan bahwa itu merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Ia menyebut kepala negara memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan keputusan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait