Dia pun menegaskan, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terlebih jika digeneralisasikan kepada mereka yang melakukan perlawanan demi memperoleh kemerdekaan dari penjajahan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.
Selanjutnya dia menyampaikan apresiasi atas sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengeluarkan kecaman terhadap produk legislasi tersebut. Tapi, ia mendorong agar Kantor HAM PBB tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pegiat HAM internasional dan domestik di Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” ujarnya.