CARAPANDANG – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras Undang-Undang Hukuman Mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota parlemen Israel, Knesset. Ia menilai aturan tersebut berpotensi diterapkan secara diskriminatif terhadap rakyat Palestina.
Dia pun meminta kepada komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.
“Celakanya, oleh lembaga demokrasinya, Knesset, malah dibuatkan undang-undang yang membenarkannya,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.
Ia mengaku heran lantaran rancangan undang-undang hukuman mati tersebut disetujui melalui voting dengan hasil 62 anggota mendukung dan 48 menolak.
Politisi PKS ini mengatakan bahwa dukungan terhadap beleid itu juga datang dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebutnya telah berstatus tersangka berdasarkan surat penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum internasional atas tindakan genosida terhadap rakyat Gaza/Palestina.