Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Tahun 2024, di Gedung B KPU Pohuwato, Kamis (02/04/2024).
Kegiatan itu turut dihadiri Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Plt. Ketua KPU Pohuwato Iwan Dolongseda, Anggota KPU Pohuwato, Dian Pakaya, dan Iskandar Ibrahim.
Hadir pula Staf Ahli Bupati Bidang Zulkifli Umar, Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun, dan Anggota Bawaslu Munawar, serta masing-masing perwakilan partai politik/LO bakal calon perseorangan.
Plt Ketua KPU Pohuwato Iwan Dolongseda menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka mensosialisasikan calon kepala daerah perseorangan. Untuk materi sosialisasi terkait dengan aturan PKPU dan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen.
"Dalam undang-undang KPU itu wajib menyampaikan informasi tentang pemilu ini kepada masyarakat, apalagi dengan tahapan yang sudah semakin dekat, kalau ini tidak disampaikan kepada masyarakat, maka KPU juga bisa dipersalahkan terutama kepada calon perseorangan", kata Iwan.
Adapun, katanya, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti pilkada lewat jalur independen atau perseorangan sebanyak 11.147 dukungan.